Pendidikan Pancasila
A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era
globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian
juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan
besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari
dalam negeri.
Kesemuanya
di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai
keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di
dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul
di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh
para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana
namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa
Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam
nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai
dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang
perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai
Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka
dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada
nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di
Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan
social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat
berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar
permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis
artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan
menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan yang utuh dan saling
berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri universal dimaksudkan
karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak
terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat
Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada
syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat
dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat
ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah
Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua
kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia
Masa Purba, yaitu Sriwija ya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri.
Namun,
imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah
jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan
pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah
menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau
lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada
kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang
bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa
dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah
Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah
berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah
kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan
propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno
diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam
Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi
tentang undang-undang dasar dan
penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan
Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda
acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara
RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara
yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada
dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a.
Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya. b.
Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup
kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1.
Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian
pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya
Negara Indonesia
2.
Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan
setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan
organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang
fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua
terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum
Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat
dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal
dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan
UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta
hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945,
tidak hanya menjelaskan dan
menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan
Proklamasi.
DINAMIKA UUD
1. Isi Materi UUD 1945,
merupakan penjelmaan empat pokok pikiran yang terkandung di
dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pancaran dari Pancasila.
2. PelaksanaanUUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
2. Masa UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Sejak
diberlakukannya UUD KRIS maka Indonesia menjadi Negara
federal, kemudian diselenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
konstituante yang dilantik oleh presiden pada tanggal 10 November 1956.
Namun badan konstituante gagal membuat undang-undang baru, sehingga
keluarlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
3. Masa Orde Lama
Sejak
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
Pada masa orde lama banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang
dilakukan. Sistem pemerintahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945
itu sendiri.
4. Masa Orde Baru
Setelah
ORLA runtuh, terbentuk pemerintahan baru yang diberi nama ORBA (Orde
Baru). Tekad ORBA ialah melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen.
5. Masa Orde Reformasi
Orde baru seolah memabukan perubahanUUD 1945, tetapi sebaliknya Orde
Reformasi
memandang sangat perlu perubahan UUD 1945 dalam bentuk amandemen untuk
memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
3. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Sejak
Mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang
kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan
sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap
pasal-pasal di dalam UUD 1945
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Konsep-Konsep Dasar Filsafat
Dalam
konteks mempelajari Pancasila dalam perspektif filfasat
berarti upaya mengkaji secara kritis semua pernyataan-pernyataan
tentang Pancasila, sehingga diperoleh kebenaran koherensi,
korespondensi, pragmatisme tentang Pancasila.
2. Metode Filsafat Pancasila
Notonegoro
mengatakan untuk menemukan kebenaran hakiki Pancasila
dapat digunakan metode analitico syntetik, yang merupakan metode
gabungan antara analisa dan syntetik.
3. Berbagai Pengetahuan tentang Pancasila
o Kata tanya “bagaimana” untuk memperoleh pengetahuan (kebenaran) yang bersifat deskriptif.
o
Kata tanya “mengapa” digunakan untuk menemukan pengetahuan (kebenaran)
yang bersifat kausal, yang memberikan jawaban tentang sebab dan akibat.
o Kata tanya “kemana” untuk memperoleh pengetahuan normatif. o Kata tanya “apa” untuk memperoleh pengetahuan essensial.
4. Pancasila sebagai Paham Filsafat
Pancasila merupakan consensus filsafat yang akan melandasi dan memberikan arah bagi sikap dan cara hidup bangsa Indonesia.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai
pada hakekatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu
objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang dinamakan nilai.
2. Macam – Macam Nilai
Nilai dasar dijabarkan lebih lanjut oleh dengan cara interpretasi menjadi nilai
instrumental.
Rumusan nilai instrumental ini masih berupa rumusan umum yang berwujud
norma-norma. Nilai instrumental ini kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam nilai prakris, yang berwujud indicator-indikator yang
sifatnya sangat konkrit berkaitan suatu bidang dalam kehidupan.
Dalam
konteks hidup bernegara, maka Pancasila sebagai dasar Negara dan asas
kerohanian Negara merupakan nilai dasar. Nilai dasar ini
dijabarkan lebih lanjut dalam nilai instrumental, yaitu berupa UUD’45
sebagai hukum dasar tertulis.
3. Sistem Nilai dalam Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta
motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari dan
dalam kehidupan kenegaraan.
4. Bentuk dan Susunan Pancasila.
Bentuk
Pancasila di dalam pengertian ini diartikan sebagai rumusan Pancasila
sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD’45. Pancasila
sebagai suatu sistem nilai disusun berdasarkan urutan logis
keberadaan unsur-unsurnya. Susunan sila-sila Pancasila
merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk
suatu system yang disebut dengan istilah “Majemuk Tunggal”.
Pancasila
sebagai satu kesatuan system nilai, juga membawa implikasi bahwa antara
sila yang satu dengan sila yang lain saling mengkualifikasi. Hal
ini berarti bahwa antara sila yang satu dengan yang lain, saling memberi
kualitas, memberi bobot isi.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang
nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk
mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan
sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun
secara sistematis dan dianggap
menyeluruh tentang manusia
dan kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam
kehidupan bernegara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan sebagai
ideologi terbuka. Dalam ideology terbuka terdapat cita-cita dan
nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah.
Oleh kareanya ideology tersebut tidak langsung bersifat
operasional, masih harus dieksplisitkan, dijabarkan melalui penafsiran
yang sesuai dengan konteks jaman. Pancasila sebagai ideologi terbuka
memiliki ideologi- ideologi idealitas, normative dan realities.
3. Perbandingan antara Ideologi Liberalisme, Komunisme dan Pancasila
a. Liberalisme
Jika
dibandingkan dengan ideology Pancasila yang secara khusus
norma-normanya terdapat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka dapat
dikatakan bahwa hal-hal yang terdapat di dalam liberalisme terdapat di
dalam pasal-pasal UUD 1945, tetapi Pancasila menolak liberalisme sebagai
ideology yang bersifat absolutisasi dan determinisme.
b. Ideologi Komunis
Ideologi
komunisme bersifat absolutisasi dan determinisme, karena
memberi perhatian yang sangat besar kepada kolektivitas atau
masyarakat, kebebasan individu, hak milik pribadi tidak diberi
tempat dalam Negara komunis. Manusia dianggap sebagai “sekrup”
dalam sebuah kolektivitas.
c. Ideologi Pancasila
Pancasila
sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak
dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu
manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam
aktualisasinya.
MAKNA SILA-SILA PANCASILA
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Manusia
sebagai makhluk yang ada di dunia ini seperti halnya makhluk
lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta itu adalah kausa
prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusia
sebagai makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan
menjauhi larangan-Nya.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Manusia ditempatkan sesuai dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia
mempunyai
derajat yang sama di hadapan hukum. Sejalan dengan sifat
universal bahwa kemanusiaan itu dimiliki oleh semua bangsa, maka
hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan dijunjung tinggi.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia
Makna
persatuan hakekatnya adalah satu, yang artinya bulat, tidak terpecah.
Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang
ini, maka disebut nasionalisme. Oleh karena rasa satu yang sedemikian
kuatnya, maka timbulah rasa cinta bangsa dan tanah air.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada
permusyawarata.
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-
keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan ini merupakan suatu
prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan
rakyat banyak.
5. Arti dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan
berarti adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi
seseorang bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang
lain sesuai dengan haknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan meningkat.
6. Pentingnya Paradigma dalam Pembangunan
Pembangunan yang sedang digalakkan memerlukan paradigma, suatu kerangka
berpikir
atau suatu model mengenai bagaimana hal-hal yang sangat
esensial dilakukan. Pembangunan dalam perspektif Pancasila adalah
pembangunan yang sarat muatan nilai yang berfungsi menajdi dasar
pengembangan visi dan menjadi referensi kritik terhadap pelaksanaan
pembangunan.
7. Pancasila sebagai Orientasi dan Kerangka Acuan a. Pancasila sebagai Orientasi Pembangunan
Pada
saat ini Pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai
varian kapitalisme daripada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan
perkembangan kapitalisme yang bersifat global. Fungsi Pancasila ialah
memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan
social-politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil
bagi seluruh rakyat.
b. Pancasila sebagai Kerangka Acuan Pembangunan
Pancasila
diharapkan dapat menjadi matriks atau kerangka referensi
untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk
memperbaharui tatanan social budaya.
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA DALAM BERBAGAI BIDANG ADALAH :
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pendidikan
Pendidikan
nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Tak seyogyanya
bagi penyelesaian-penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional
dipergunakan secara langsung system-sistem aliran-aliran ajaran,
teori, filsafat dan praktek pendidikan berasal dari luar.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ideologi
Pengembangan
Pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas
dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan
tantangan- tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu
kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
3. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Ada
perkembangan baru yang menarik berhubung dengan dasar Negara kita.
Dengan kelima prinsipnya Pancasila memang menjadi dasar yang cukup
integrative bagi kelompok-kelompok politik yang cukup heterogen dalam
sejarah Indonesia modern.
4. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan system ekonomi
yang kita anggap paling cocok bagi bangsa Indonesia. Dalam penyusunan system
ekonomi
nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur, sudah semestinya Pancasila sebagai landasan filosofisnya.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Sosial-Budaya
Pancasila
merupakan suatu kerangka di dalam suatu kelompok di dalam masyarakat
dapat hidup bersama, bekerja bersama di dalam suatu dialog karya yang
terus menerus guna membangun suatu masa depan bersama
6. Pancasila sebagai Paradigma Ketahanan Sosial
Perangkat nilai pada bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai pada bangsa
lain.
Bagi bangsa Indonesia, perangkat nilai itu adalah Pancasila. Kaitan
Pancasila dan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide
yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan dan
realitas terintegrasinya pluralitas.
7. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Pembangunan
hukum bukan hanya memperhatikan nilai-nilai filosofis, asas yang
terkandung dalam Negara hukum, tetapi juga mempertimbangkan realitas
penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat.
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Beragama
Salah
satu prasyarat terwujudnya masyarakat modern yang demokratis adalah
terwujudnya masyarakat yang menghargai kemajemukan masyarakat dan bangsa
serta mewujudkannya sebagai suatu keniscayaan.
9. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu dan Teknologi
Pancasila
mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu
dan teknologi. Perkembangan IPTEK dewasa ini dan di masa yang akan
datang sangat cepat, makin menyentuh inti hayati dan materi di satu
pihak, serta menggapai angkasa luas dan luar angkasa di lain pihak, lagi
pula memasuki dan mempengaruhi makin dalam segala aspek kehidupan dan
institusi budaya
Demokrasi Pancasila
I. Pengertian Demokrasi Pancasila
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat
ini disebut- sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara. (Sejarah
dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut
Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila,
masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya
terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat
disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi
konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara
eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam
penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah
Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang
menjadi dasar dari Undang- Undang Dasar 1945, ialah demokrasi
konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia,
yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar.
Dengan
demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai
umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan
pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan
Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan
bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari –
oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan
keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih,
wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.
(Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai
berikut: Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan
kekeluargaan dan gotong- royong yang ditujukan kepada kesejahteraan
rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan
kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam
demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak,
tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita- cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat
kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak
dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara
umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan
syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap
orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1.
Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik
perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan
bukan pula milik penguasa negara.
2.
Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah
selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil
terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat,
yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni
rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.
Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman)
merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau
lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9.
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan
YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris
Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7.
Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan
disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya
demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan
formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45
serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam
Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai
berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara
Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa
baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan
tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan
kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin
di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah
berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem
konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan
konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya
yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan
Undang- undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti
telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,
bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga
negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai
tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara
lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden;
d.
Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya
apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan
UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi.
Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung
jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib
menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan
mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus
saling bekerja sama dalam pembentukan
undang-undang termasuk APBN.
Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan
dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden
memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara.
Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi
kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti
sistem kabinet kita
adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan
pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan
pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator,
artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan
sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota
MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo
mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang
diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional
1)
Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas
negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap
warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana
penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil.
Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan
tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih
diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3)
Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup
kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi
sesuai dengan tuntutan- tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi
ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan
mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya,
berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain
mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a.
Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c.
Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan
kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami,
dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi
Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai
dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam
masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat
menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan
daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea
yang penuh vitalitas.
Berhubung
dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a
rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak
pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari
kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu
diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan
hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun
mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai
keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa
di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya
tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali
melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General
Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap
prilaku bangsanya, seperti di:
- Amerika Serika mempunyai: History, Humanit y, and Philosophy
- Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
- Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New
Constitution, Study of Human Right
- Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan
hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah
suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara,
secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan
dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk
menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya
bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman
suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang
berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi
keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap
premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang
negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat
bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi
Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi
kemampuan
menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Hakekat Pendidikan
Masyarakat
dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan
hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan
dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan
koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan
hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan
realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan
kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua
itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
· Kemampuan Warga Negara
Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air
dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta
ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga
Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan
sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan
dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang
tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia
dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social
Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar
aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
· Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa
patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan
social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para
pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan
Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan
sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan
yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi
instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
terus- menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan
kecocokannya dan
efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
· Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung
jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
o
Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral
pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
o Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1. UU
No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang
memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan
antara lain kurikulum pendidikan
kewarganegaraan.
2. Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a. Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga
Negara,
warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. b.
Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3. UU
No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun
pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga
Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a. PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b. PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4. Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan
acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian GBPP di
perguruan tinggi, yaitu:
a.
Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum
pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU)
menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b. GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5.
KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum
pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL
yang berisikan:
-
Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang
harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam
kurikulum yang berlaku secara nasional.
-
Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan
pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi,
terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang
disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta
cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian) MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya) MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat) KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI
6.
Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu
substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara
lain:
a. Pengantar Penting Kewarganegaraan, b. Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-
Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten
dengan cita- cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam
pembukaan UUD 1945
-
Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah
air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan
ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik
di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja
berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam
pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam
kehidupan bermasyarakat.
Namun
demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai
landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada
manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang
Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama
bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia
sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya
bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of
Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga
menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of
action of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan
UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya telah
merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di
Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang
digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila
tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah
makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani
sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang
memiliki harkat dan martabat yang sama.
B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan
Hukum
Didalam
Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III)
tanggal
10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,
keadilan dan perdamaian dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak
asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan
bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan
bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari
rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hukum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha
yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
4. Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari
manusia, martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan
hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah
memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan
yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia
dan kebebasa- kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh
pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang
terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
· Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
·
Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan
hukum. Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan
deklarasi Universal;
tentang
Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi
semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha
dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan- tindakan program secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa
dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah
kekuasaan hukum mereka.
Di
Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah
tertuang dalam berbagai peraturan hukum dan Undang-Undang yang ada.
Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
1. Hak untuk Hidup
2. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak untuk mengembangkan diri
4. Hak untuk memperoleh keadilan
5. Hak untuk kebebasan pribadi
6. Hak untukrasa aman
7. Hak untuk kesejahteraan
8. Hak untuk turut dalam pemerintahan
9. Hak wanita
10. Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran
tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia
yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara
merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan
pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya
bela Negara.
Pada
zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan
atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang
kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya
dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang
terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama
pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya
kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.
Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap
yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah
sebagai berikut:
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori
kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai
berikut:
1.
Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar
dimulai dari proklamasi. Perjuangan
kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam
pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2.
Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai
bernegara.
3.
Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum
tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa
melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat,
bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar
keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi
lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses
bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang
sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran
kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai
komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi
dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain
memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada
negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga
negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang- undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini
merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat
kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang
kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa
pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang.
Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
a.
UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun
1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan
Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU
No. 3 tahun 1980.
b. UU
No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak
atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk
ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan
undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun
1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta
dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
BAB IV BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan Implementasi Bela Negara
Setelah
memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna
bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban
warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap
tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan
negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga
Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
· Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila
sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
· Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a. Formal: sekolah
- PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
- PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b. Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan
pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada
seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa
bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi
kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat
ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk
dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang
dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun
harus menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan
fisik seperti setelah
kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun
1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah
Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn
fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR)
berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun
setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara
lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan
berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan
karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social,
jenis pendidikannya berubah menjadi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan
hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang
berlaku adalah
:”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti
kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat
di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia
diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian
dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama
disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep
demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh
plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena
demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena
mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh
karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak
tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia
ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain
:
· Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi
merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
· Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi
adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah
yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan
pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.”
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena
pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan
sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan
berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah
bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan
kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam
penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat
dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi
dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi
negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok
tersebut (demos).
Keinginan
orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag)
dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
· Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
· Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
· Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD
1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat
ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi
Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
yang berketuhanan
yang maha esa yang berprikemanusian yang
berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk
melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati
dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi
dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang
perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada
tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan
sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara,
tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat
itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk
memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara
secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan
sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana
bentuknya,
sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala
pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat
kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera
dalam UUD 1945.
Dengan
demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah
bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman
kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar
itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang
surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa
ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat
dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan
antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan
pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli
1959, untuk kembali pada UUD 1945. b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa
ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan
koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan
kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila
secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis,
karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya
terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan
kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa
kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep
mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan
mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara
lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan
partai politik contoh anggota DPRD dapat
menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya
sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia
adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku
adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan
perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
· Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
· Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
· Konstitusional
· Terjamin keamanan
· Bebas dari campur tangan asing
· Sadar akan adanya perbedaan
Oleh
karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi
persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
BAB VI WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
a. benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud b. Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c. Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d. Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia
merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya
pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan
tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
· Menyembah penciptanya
· Melanjutkan keturunan
· Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
·
Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup
transceden, hat i nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama,
dengan kata hati dan milik materi.
·
Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup
hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta
norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat
kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor
idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila
sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity),
eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya
ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak
geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua
benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan
dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk
memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah
satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan
bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap
dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara
jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi
oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena
perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan
kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a.
Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa
barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII,
sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang
politik dan kenegaran motor atau sumber
pemilikinya adalah Machiavelli seorang
pakar ilmu poltik dalam pemerintahan
republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli
mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris
“The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap
kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
· Rebut kekuasaan dengan segala cara
· Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
· Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b. Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
c. paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah
paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas
kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah
syah- syah saja.
d.
Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and
political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa
sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar
budaya bangsa.
Wawasan
nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang
unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata
laku (condact).
Wawasan
suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa
dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
· Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
· Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
· Lingkungan sekitarnya
NATIONAL
OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya
unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain
yaitu :contour (geografi),content (penduduk,
aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan
pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian
tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang
akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu
lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang
kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan
segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam
pencapaian tujuan nasional.
Wawasan
nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga
mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara
tanggapan indrawi.
Sedangkan
kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa
yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai
diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
· Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang
telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan
nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna
memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat
dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan
dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan
Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
· Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
· Kehidupan diantara penduduk
· Kehidupan ideology
· Kehidupan ekonomi
· Kehidupan politik
· Kehidupan sosial budaya
· Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara : a. Perubahan nasionalisme Secara global :
· Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
· Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
· Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu
situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya,
pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum
mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global. d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
· Etika dan moral
· Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
· Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII KETAHANAN NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin
Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
· Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi
bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan
mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman
yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
· Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras
dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek
alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta
dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama
lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
· Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o Wawasan nasional
o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
· Integratif o waspada o Wibawa o Dinamis
o Kostitusi dan saling menghargai
Untuk
memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka
pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat
mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi
pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus
dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan,
peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam
Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan
rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran
dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai
visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai
pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi
:
· Pengaruh aspek ideologi
· Pengaruh aspek politik
· Pengaruh aspek ekonomi
· Pengaruh aspek sosial budaya
· Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL
A.
Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi
Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan
Perdagangan Bebas.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi
berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat
bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan
globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi
bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi
perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat
ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
· Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada
mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.
Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari
terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4. mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5. Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
· Bidang sosial budaya
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3. Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
· Bidang politik
1.
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang
kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas
aktif.
2. Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3. Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan
kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun
pemerintah.
· Bidang pertahanan keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik a. Sistem Politik
Perkembangan
struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia
membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik
dalam lembag- lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam
bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia
yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil
proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik ,
dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat
materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur
politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
· Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
· Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
· Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan
kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu
maupun teknologi
· Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.
Dengan
demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal
yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik
dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya
mempunyai unsur sebagai berikut :
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas
pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan
cita-cita bangsa.
2.
bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan
sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta
pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3.
pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa
dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai
kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan
penyelenggaran fungsi pemerintahan.
b. Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
· Geografi
Wadah
sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam
penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua
wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
· Kekayaam alam
· Kependudukan
· Ideologi
Pancasila
yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha
esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor
pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan
dan keadilan sosial.
· Politik
· Ekonomi
· Sosial Budaya
· Pertahanan keamanan
Keberhasilan
dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil
yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan
yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
· Masyarakat yang IMTAQ
· Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
· Percaya diri
· Sadar dan patuh serta taat pada hukum
· Pengendalian diri yang tinggi
· Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan
baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan
tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi
ganda :
1. Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2. Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.
_______________________________________________________________________
P E N G U M U M A N
Nomor : 012/2.02/PD1-BSI/II/2012
Nomor : 012/2.02/PD1-BSI/II/2012
Tentang
UJIAN KHUSUS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA
Sehubungan dengan adanya kesalahan pada format pengiriman pesan singkat / Sort Message Service
(SMS) untuk mengirimkan jawaban ujian Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
pada saat pelaksanaan Orentasi Akademik (ORMIK) Semester Ganjil
2011/2012 oleh mahasiswa Angkatan 2011 (Semester I), dengan ini kepada
seluruh mahasiswa Angkatan 2011 (Semester I) yang mendapatkan nilai E
pada Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil 2011/2012 yang telah
diumumkan pada Jum’at, 03 Februari 2012 untuk mengikuti
ujian khusus untuk Mata Kuliah Pendidikan Pancasila. Daftar nama
mahasiswa peserta ujian khusus dapat dilihat pada laman dengan cara
masuk ke dalam Ruang Mahasiswa.Ujian tersebut akan diselenggarakan secara online melalui laman http://www.bsi.ac.id pada tanggal 13 s/d 15 Februari 2012. Lama waktu ujian adalah 60 menit (1 jam). Pengaturan jadwal ujian adalah : Sesi I : 09.00 s/d 10.00 WIB, Sesi II : 13.00 s/d 14.00 WIB dan Sesi III : 19.00 s/d 20.00 WIB. Hasil ujian dapat dilihat pada laman http://www.bsi.ac.id mulai Minggu, 19 Februari 2012.
Bagi mahasiswa Angkatan 2011 (Semester I) yang mendapat nilai E dan telah mendaftar Ujian Her untuk Mata Kuliah Pendidikan Pancasila pada periode Ujian Her Semester Ganjil 2011/2012 pada tanggal 27 Februari s/d 04 Maret 2012, maka keikutsertaan sebagai peserta Ujian Her untuk Mata Kuliah Pendidikan Pancasila secara otomatis akan dibatalkan dan mahasiswa tersebut diwajibkan untuk mengikuti ujian khusus.
Mahasiswa yang namanya masuk ke dalam daftar nama mahasiswa peserta ujian khusus, tetapi tidak mengikuti ujian khusus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan tidak lulus (mendapat nilai E) dan Bina Sarana Informatika (BSI) tidak menyelenggarakan ujian susulan.
Demikianlah pengumuman ini kami sampaikan. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung ke Bagian Administrasi, Penasehat Akademik (PA), Ketua Jurusan atau Halo BSI dinomor telepon 500 851 atau (021) 800-0063.
Jakarta, 06 Februari 2012
Bina Sarana Informatika
Pudir I Bidang Akademik
Mochamad Wahyudi, MM, M.Kom
Tembusan :
- Direktur
- Pudir III Bidang Kemahasiswaan
- Ka. BAAK, Ka. BTI & Ka. BAKU
- Kajur
- Koordinator/Wakil Koordinator Kampus
- Halo BSI / Call Center
Post a Comment